sugeng rawuh


widget

Minggu, 01 Desember 2013

Muslimah

muslima in autum leaves by yana

       SUBHANALLAH...!!!!!!! INDAHNYA........


Perda Prov. Jateng No. 9 Tahun 2012 tentang bahasa, sastra, dan aksara jawa

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN DAERAH  PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR  9  TAHUN 2012
TENTANG
BAHASA, SASTRA, DAN AKSARA JAWA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR JAWA TENGAH,
          

Menimbang













Mengingat




:













:
a.      bahwa kualitas pemahaman dan  penggunaan  bahasa, sastra, dan aksara Jawa sebagai sarana komunikasi dan ekspresi budaya memperlihatkan kondisi yang semakin menurun;
b.    bahwa bahasa, sastra, dan aksara Jawa sebagai ekspresi budaya memiliki  nilai-nilai kemanusiaan, estetika, etika, moral  danspiritual yang dapat  menuntun kehidupan agar lebih berbudaya  dan  berkeadaban;
c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf  b, perlu membentuk  Peraturan Daerah tentang Bahasa, Sastra, Dan Aksara Jawa;

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pem-bentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan NegaraTahun 1950 Halaman 86-92);
2.   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220);
3.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah-an Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang     Perubahan    Kedua    Atas    Undang-Undang No-mor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


-
4.   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
5.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuk-an Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pem-bagian Urusan Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.   Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Ke-wenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10);
8.   Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor  4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 40);
                                                                               
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
dan
GUBERNUR JAWA TENGAH

MEMUTUSKAN :

 Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG BAHASA, SASTRA, DAN AKSARA JAWA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam  Peraturan  Daerah ini  yang  dimaksud  dengan :
1.   Daerah adalah  Provinsi Jawa Tengah.
2.   Pemerintahan Daerah  adalah  penyelenggaraan  urusan  pemerintahan   oleh  pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  menurut asas otonomi  dan  tugas  pembantuandengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem  Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.   Pemerintah Daerah  adalah  Gubernur  dan  perangkat  daerah sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah.
4.   Gubernur  adalah  Gubernur Jawa Tengah.
5.   Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah  Provinsi  Jawa  Tengah  yang  selan-jutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Provinsi Jawa Tengah.
6.   Satuan  Kerja  Perangkat  Daerah  yang  selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai pelaksana otonomi di bidang bahasa, sastra, dan budaya Jawa.  
7.   Pendidikan  adalah  usaha  sadar  dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta didik memiliki kemampuan  berkomunikasi dengan bahasa  Jawa,  dan  secara  aktif  mampu memahami nilai-nilai estetika, etika, moral, kesantunan, dan budi pekerti.
8.   Pelindungan adalah  upaya menjaga  dan memelihara kelestarian bahasa, sastra, dan aksara Jawa melalui upaya penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajaran.
9.   Pembinaan  adalah  upaya  untuk  meningkatkan mutu penggunaan bahasa, sastra, dan aksara Jawa melalui pembelajaran di lingkungan pendidikan formal, nonformal, keluarga dan masyarakat.
10.    Pengembangan  adalah  upaya menyelaraskan  pemakaian bahasa,  sastra,  dan  aksara  Jawa agar sejalan dengan pembinaan bahasa Indonesia.                 
11.    Bahasa  Jawa  adalah   bahasa   yang  dipakai   secara turun-temurun  oleh  masyarakat di daerah  atau penutur lainnya, sebagai sarana komunikasi dan ekspresi budaya.
12.    Sastra Jawa  adalah   karya  kreatif  yang  berupa pemikiran,  pengalaman  dan  penghayatan atas kehidupan yang diungkapkan secara estetis dalam bahasa  dan  aksara Jawa,  serta  tinjauan kritis atas karya sastra dalam bahasa Jawa.  
13.    Aksara  Jawa  adalah carakan  atau huruf yang mempunyai bentuk,  tanda  grafis,  sistem, dan  tatanan penulisan yang  digunakan  untuk  bahasa dan sastra Jawa  dalam  perkembangan sejarahnya.   


BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Pelindungan,  pembinaan, dan pengembangan  bahasa,  sastra, dan  aksara Jawa dilaksanakan berdasarkan asas manfaat dan dilakukan  secara  sistematis, terarah,  terencana, dan  berkelanjutan.


Pasal 3

Pelindungan,  pembinaan,  pengembangan  bahasa,  sastra,  dan aksara  Jawa  bertujuan  untuk :
a.  menjaga dan memelihara kelestarian bahasa, sastra, dan  aksara Jawa sehingga  menjadi  faktor  penting untuk  peneguhan jatidiri daerah;
b.  menyelaraskan  fungsi   bahasa, sastra,  dan  aksara  Jawa  dalam  ke-hidupan  masyarakat sejalan  dengan  arah pembinaan  bahasa Indonesia;

c.    mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral  dan spiritual yang terkandung  dalam budaya Jawa untuk didayagunakan sebagai upaya pembinaan dan pengembangan  kebudayaan  Nasional;
d.   mendayagunakan  bahasa,  sastra,  dan  aksara  Jawa  sebagai  wahana  untuk  pembangunan  karakter dan budi  pekerti.


BAB III
UNSUR BAHASA, SASTRA DAN AKSARA JAWA
Pasal 4

Bahasa   Jawa    memiliki   unsur-unsur  fonem, morfem, kata, kalimat, wacana, kaidah,  tata tulis,   tata bahasa,  tingkat   tutur,  varian,  dialek, dan makna   yang   berada   di daerah sesuai  dengan  perkembangan zaman.


Pasal 5

Sastra Jawa memiliki beraneka ragam jenis, yang unsur-unsurnya  mengandung  nilai-nilai  estetika, etika  moral, dan spiritual  yang  ada di daerah sesuai dengan perkembangan zaman.


Pasal 6

Aksara  Jawa  memiliki bentuk atau simbol, lambang, bunyi, kaidah, tata tulis, yang memiliki nilai-nilai etik, estetik, moral, dan spiritual yang ada di daerah sesuai dengan perkembangan zaman.
 

BAB IV
FUNGSI  BAHASA, SASTRA, DAN AKSARA JAWA

Pasal 7

Bahasa  Jawa  mempunyai  fungsi  sebagai  berikut :
a.      sarana komunikasi dalam keluarga dan masyarakat di daerah;
b.     sarana pengungkapan dan pengembangan sastra dan budaya Jawa dalam bingkai keindonesiaan;
c.      pembentuk kepribadian dan peneguh jatidiri suatu masyarakat di daerah;
d.     sarana pemerkaya kosa kata bahasa  Indonesia dan wahana pendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
                                                   

Pasal 8

Sastra Jawa  mempunyai  fungsi sebagai  berikut :
a.      sarana  untuk meningkatkan kemampuan masyarakat agar dapat me-mahami nilai-nilai  seni dan budaya di  daerah;
b.     sumber kearifan  budaya lokal  untuk  didayagunakan dalam pembangun-an watak dan karakter bangsa; 
c.      sumber tata nilai budaya  di daerah  sebagai  masukan muatan lokal dalam proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah;
d.     sumber  tata   nilai  sosial  dan  kearifan budaya  lokal  di  daerah  untuk  didayagunakan  dalam pembinaan dan pengembangan  kebudayaan  nasional.


Pasal 9

         Aksara Jawa mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.    sarana  untuk penulisan  sastra Jawa  sebagai sumber  tata nilai budaya di daerah yang memiliki keunggulan;
b.   sarana ekspresi dan apresiasi dalam beraksara yang memiliki nilai-nilai estetika;
c.    sarana pembentukan karakter dan peneguhan  jatidiri  suatu  daerah.


BAB V
ARAH  DAN  STRATEGI  KEBIJAKAN

Pasal 10

Arah kebijakan, pelindungan, pembinaan, pengembangan bahasa, sastra, dan aksara  Jawa,  adalah :
a.    menyelaraskan keberadaan bahasa, sastra, dan aksara Jawa sebagai unsur kebudayaan Jawa untuk mewujudkan keadaan masyarakat yang lebih berbudaya dan berkeadaban;
b.   menggali nilai-nilai yang terkandung dalam bahasa, sastra, dan aksara Jawa, sebagai bahan masukan untuk pembangunan karakter dan ketahanan  budaya.
                                                       
Pasal 11

Pelindungan, pembinaan  dan pengembangan bahasa, sastra, dan aksara Jawa dilaksanakan melalui pembelajaran di lingkungan pendidikan formal, non formal,  sekolah, keluarga dan masyarakat.

Pasal 12

Strategi  kebijakan pelindungan, pembinaan, dan  pengembangan  bahasa,  sastra, dan aksara  Jawa  dilaksanakan  melalui  upaya di lingkungan pendidikan formal, meliputi:
a.  menyusun  dan  menyempurnakan  kurikulum  bahasa dan sastra Jawa  sesuai  dengan  perkembangan  dan  kemajuan  masyarakat;
b.  meningkatkan kemahiran berbahasa Jawa dengan menyelenggarakan pendidikan  dan  pelatihan  bagi  tenaga  pengajar  bahasa dan sastra Jawa; 
c.  menyediakan dan mengangkat guru bahasa Jawa dan tenaga fungsional sesuai dengan  strata  pendidikan bidang studi  bahasa dan sastra Jawa;
d.  meningkatkan kualitas guru bidang studi bahasa, sastra, dan aksara Jawa secara   profesional  melalui  sertifikasi;
e.  menyediakan bahan ajar, buku pelajaran, dan buku bacaan sesuai  dengan varian-varian  dan  dialek-dialek  yang  ada di daerah; 
f.   meningkatkan kualitas metodologi mengajar dengan mendayagunakan  teknologi informasi dalam proses pembelajaran bahasa,  sastra, dan  aksara  Jawa;
g.  meningkatkan kegiatan apresiasi, dan kompetisi mengenai penulisan dan penggunaan bahasa, sastra, dan aksara Jawa;

h. menyusun dan menyempurnakan pedoman tata penulisan bahasa Jawa dengan  huruf  latin  dan  aksara Jawa;
i.   melakukan  kegiatan  penelitian dan  pengajian terhadap tingkat  tutur bahasa Jawa yang diselaraskan dengan perkembangan kehidupan masyarakat;
j.   meningkatkan perhatian dan dukungan terhadap kegiatan  transkripsi,  dan  transliterasi  naskah-naskah sastra Jawa yang memiliki nilai-nilai unggul. 


 Pasal 13

Strategi kebijakan pelindungan, pembinaan, dan  pengembangan  bahasa,  sastra, dan aksara  Jawa  dilaksanakan  melalui  upaya di lingkungan pendidikan nonformal, keluarga dan masyarakat, meliputi:
a.    meningkatkan perhatian, dukungan dan bantuan kepada paguyuban, paheman, yayasan, dan sanggar-sanggar dalam melindungi, membina dan mengembangkan  bahasa, sastra, dan aksara Jawa;
b.   meningkatkan kegiatan  apresiasi  dan kompetisi melalui lomba-lomba mengenai pemakaian, penggunaan bahasa  Jawa, serta penulisan aksara Jawa;
c.    memberikan  penghargaan kepada sastrawan, pelestari, dan pegiat bahasa, sastra, dan aksara Jawa yang berprestasi;
d.   memberikan perhatian, dorongan, dan dukungan terhadap berkembangnya  penerbitan media massa  berbahasa Jawa;
e.    memasyarakatkan  penggunaan  bahasa Indonesia yang  didampingi dengan  aksara Jawa untuk  penamaan tempat dan bangunan  yang  bersifat  publik;
f.     memasyarakatkan  dan membiasakan penggunaan bahasa Jawa dalam situasi yang tidak resmi.                                              


BAB VI
WEWENANG  DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal  14
(1)      Gubernur memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk meningkatkan kegiatan, pelindungan, pembinaan, dan pengembangan bahasa, sastra, dan aksara Jawa.
(2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur  dengan  Peraturan Gubernur.

BAB VII
PERAN SERTA  MASYARAKAT

Pasal  15

(1)      Semua elemen masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam upaya   pelindungan, pembinaan dan pengembangan bahasa, sastra dan aksara Jawa.

(2)      SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pelindungan, pembinaan, dan pengembangan bahasa, sastra, dan aksara Jawa berkewajiban  mendorong  peran  serta  masyarakat.


BAB VIII
PEMBIAYAAN

Pasal 16

Pembiayaan untuk kegiatan pelindungan,  pembinaan,  dan  pengembangan   bahasa,  sastra,  dan  aksara  Jawa  bersumber   dari   Anggaran   Pendapatan  Dan  Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.


BAB  IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan yang berkaitan dengan bahasa, sastra, dan aksara Jawa yang sudah  ada sebelum Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang  tidak  bertentangan  dengan  Peraturan  Daerah  ini.

 Pasal 18
                                                
Peraturan pelaksanaan mengenai Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu)tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 19

Peraturan Daerah  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal  diundangkan.

Agar  setiap  orang mengetahuinya,  memerintahkan   pengundangan  Peraturan Daerah  ini dengan penempatannya dalam  Lembaran  Daerah  Provinsi  Jawa Tengah.

                                                            Ditetapkan di  Semarang
                                                            pada tanggal   30 Mei 2012

                                                            GUBERNUR JAWA TENGAH,

                                                                             ttd


                                                                      BIBIT WALUYO

Diundangkan di Semarang
pada tanggal 30 Mei 2012

SEKRETARIS  DAERAH
PROVINSI JAWA TENGAH,


                ttd

      HADI PRABOWO

LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN  2012   NOMOR 9




PENJELASAN  ATAS
PERATURAN  DAERAH  PROVINSI  JAWA TENGAH

NOMOR  9   TAHUN 2012
TENTANG

BAHASA, SASTRA, DAN  AKSARA  JAWA


I.  UMUM

         Unsur utama  dari  budaya Jawa adalah bahasa Jawa yang berfungsi sebagai sarana komunikasi dan berinteraksi. Frekuensi interaksi diungkapkan dalam komunikasi sehari-hari di lingkungan keluarga dan masyarakat.  Dalam perkembangannya, bahasa Jawa digunakan dalam upacara tradisional, ekspresi seni dan budaya dan berbagai keperluan dalam kehidupan masyarakat.

      Dalam  perkembangannya, bahasa Jawa telah menjadi wahana untuk memberi  makna susastra dan budaya Jawa. Keberadaan bahasa, sastra, dan aksara Jawa telah berperan dalam mengembangkan budaya Jawa, yang tidak dapat dipisahkan dengan kebudayaan Indonesia. Salah satu aspek penting yang terkandung dalam budaya Jawa adalah fungsi dan peranan  bahasa, sastra, dan aksara Jawa dalam kehidupan ber-masyarakat, berbangsa dan bernegara.

          Fungsi dan peran bahasa Jawa tidak hanya terbatas sebagai sarana komunikasi.  Bahasa Jawa dapat didayagunakan sebagai wahana untuk menggali kearifan budaya  lokal yang memiliki nilai-nilai unggul. Selain itu bahasa Jawa dapat menjadi sarana  ekspresi  seni  dan budaya.  Banyak sekali nilai  yang terkandung dalam bahasa dan sastra Jawa, yaitu  nilai-nilai moral, etis, dan estetis yang dapat didayagunakan untuk pem-bangunan watak dan budi pekerti.

         Pada waktu  ini pemahaman dan  penggunaan bahasa, sastra, dan aksara Jawa telah mengalami penurunan   karena pengaruh   glo­ba­li­sasi. Dalam situasi demikian, telahmenimbulkan keprihatinan terhadap  kondisi  bahasa, sastra, dan aksara Jawa. Apabila bahasa dan sastra Jawa kurang dipahami dan ditinggalkan oleh penuturnya, akan berdampak secara sosial dan kultural, antara lain lunturnya etika, moral, sopan santun,dan budi  pekerti.

        Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang  Negara, Serta Lagu Ke-bangsaan bahwa Pemerintah  Daerah  wajib  mengembangkan,  membina, dan  melindungi bahasa dan sastra daerah  untuk memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman, dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai daerah otonom, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka Pemerintah  Provinsi Jawa Tengah mempunyai kewajiban untuk melakukan pelindungan, pembinaan, dan pengembangan bahasa, sastra, dan aksara Jawa.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bahasa, Sastra, Dan Aksara Jawa.


II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1   
Cukup jelas.
  
Pasal 2  
Cukup jelas.  
  
Pasal 3
Cukup jelas.

 Pasal 4
Di Provinsi Jawa Tengah dijumpai varian-varian atau dialek-dialek sesuai dengan kawasan budaya Surakarta, Banyumasan,             Kedu, Bagelen, Pesisir Kulon, Pesisir Wetan, Samin, serta di wilayah perbatasan Kabupaten Cilacap dan Brebes dengan Kabupaten Ciamis dan Cirebon.

Pasal 5 
Yang dimaksud beraneka ragam jenis adalah ungkapan-ungkapan yang merupakan kata-kata bijak berisi petuah, pepali atau larangan, sebagai kearifan budaya lokal yang memiliki  nilai-nilai keunggulan.
                                                 
Pasal 6            
Dalam kegiatan pelindungan, pembinaan, dan pengembangan    bahasa, sastra  dan aksara  Jawa  perlu ditetapkan pedoman penulisan Aksara  Jawa dengan Wewaton Sriwedari sebagai panduan, serta dilakukan pembelajaran  kembali carakan Jawa  dimulai  dari Aksara Jawa Dentawyanjana, sandangan, pasangan,dan angka yaitu:

   Aksara Jawa

  

Pasangan



-

Angka


Pasal  7    
Cukup jelas.

Pasal  8   
Cukup jelas.

Pasal  9   
Cukup jelas.

Pasal 10  
Cukup jelas.
           
Pasal 11
Cukup jelas.



Pasal 12

Huruf  a 
Cukup jelas.

Huruf  b 
  Cukup jelas.

Huruf  c 
  Cukup jelas.

Huruf  d 
  Cukup jelas.

Huruf  e 
  Cukup jelas.

             Huruf  f 
Pendayagunaan teknologi informasi juga perlu dilaksanakan oleh Lembaga Pemerintah, pendidikan negeri maupun swasta, paguyuban, paheman, yayasan, ametri budaya, dan lembaga-lembaga yang menyelenggarakan kursus-kursus  bahasa Jawa.

             Huruf  g  
Kegiatan apresiasi dan kompetisi, antara lain berupa lomba-lomba tentang penggunaan dan pemakaian bahasa dan sastra Jawa, seperti: pidato bahasa Jawa atau sesorah, macapatan, geguritan, mendongeng, drama, membaca dan menulis aksara Jawa, serta penulisan kaligrafi aksara Jawa.
                                        
              Huruf  h        
Dalam  menyusun  dan  menyempurnakan  pedoman  tentang  tatanan penulisan aksara Jawa  perlu bersumber pada buku Wewaton Sri Wedari.   

Huruf  i  
                        Cukup jelas.

              Huruf  j
Kegiatan  transkripsi  merupakan  penyalinan kembali teks naskah-naskah Jawa baik dengan tangan maupun cetak sesuai aslinya, sedangkan transliterasi merupakan penyalinan dengan penggantian aksara Jawa ke huruf Latin.

Pasal 13                         
Huruf  a
                         Cukup jelas

Huruf  b
Cukup jelas.

Huruf  c
Cukup jelas.

Huruf  d
Cukup jelas.



Huruf  e
Cukup jelas.
                    
Huruf f
Dalam kegiatan pembinaan bahasa Jawa diperlukan pemasyarakatan dan pembiasaan penggunaan bahasa Jawa di jajaran birokrasi pemerintahan, lingkungan pendidikan formal, nonformal, keluarga, dan masyarakat terutama dalam suasana yang tidak  resmi.
                                                  
Pasal 14 
Ayat (1)
Dalam  melaksanakan  wewenang  dan  tanggung   jawab  perlu  melibatkan  unsur   Perguruan  Tinggi,  SKPD,  Balai Bahasa,  Dewan Bahasa Jawa, Keraton, pusat-pusat  budaya,  sanggar sanggar  seni  dan  Organisasi  Non Pemerintah yang bergerak di bidang pelindungan, pembinaan, pengembangan bahasa, sastra, dan aksara Jawa baik di tingkat Provinsi, maupun di tingkat Kabupaten dan Kota.
             
Ayat (2)
Dalam  pelaksanakan  kegiatan   sebagaimana  dimaksud,   perlu  berkoordinasi  dengan  Balai  Bahasa Semarang dan Dewan Bahasa Jawa  Provinsi Jawa Tengah.
                         
Pasal 15   
          Cukup jelas.             
                 
Pasal 16
          Cukup jelas.

Pasal 17   
              Cukup jelas.

Pasal 18    
              Cukup jelas.                 

Pasal 19
                  Cukup jelas.                                                                               
   
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 45.