PROFESIONAL ATAU PENYAKITANKAH ANDA ?
Oleh :
ISNEN WIDIYANTI, S.Pd
Menjadi guru dengan predikat
sebagai profesional yang sejati tampaknya tidaklah mudah, tidak cukup hanya
dinyatakan melalui selembar kertas yang diperoleh melalui proses sertifikasi.
Tetapi betapa kita dituntut lebih jauh untuk terus mengasah kemampuan kita
secara sungguh-sungguh guna memenuhi segenap kriteria guru profesional, yang
salah satunya dapat dilakukan melalui usaha belajar dan terus belajar yang
tiada henti. Jika tidak, maka kita mungkin hanya akan menyandang predikat
sebagai “guru-guruan”, alias pura-pura menjadi guru atau malah mungkin menjadi
guru penyakitan dengan julukan:”(1).KUDIS
– KUrang DISiplin . (2). ASMA – ASal
Mengisi Absen. (3).TBC – Tidak Bisa
Computer. (4).KRAM – Kurang
teRAMpil. (5).ASAM URAT – Asal
SAMpai kantor terus URing-2an Atau Tidur. (6). GINJAL – Gaji Ingin Naik tapi kerJAnya Lamban. (7).PUCAT – PUlang CepAT. Penyakit yang
justru akan semakin merusak dan membahayakan pendidikan. Semoga saya dan Anda
sekalian tidak termasuk kategori yang satu ini dan mari belajar !
Apakah anda sudah memiliki kompentensi
profesional guru? Setiap profesi menuntut profesionalitas, termasuk
profesi guru. Guru jelas sebuah profesi yang tergolong mulia. Penebar ilmu
kebaikan bagi para siswa. Akan tetapi, sudahkah Anda menjadi guru
profesional? Ketika memutuskan untuk menjadi seorang guru, minimal Anda
harus memiliki keahlian tertentu sesuai standar kode keprofesian. Jika tidak
memiliki keahlian tersebut, lenyapkan saja impian menjadi seorang guru karena
Anda memang tidak layak disebut guru. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua
orang bisa dan mampu menjadi guru. Meskipun demikian, fakta menunjukkan profesi
guru dijadikan pilihan terakhir ketika sudah tidak ada pekerjaan lain. Padahal,
guru memiliki tanggung jawab yang sangat besar untuk membentuk dan membangun
kepribadian serta kepintaran para siswa. Oleh sebab itu, profesionalitas sangat
diperlukan.
Tahukan anda lima kriteria
sebagai guru profesional ? Kriteria yang
pertama, seorang guru bisa dikatakan
sebagai seorang profesional yang sejatinya apabila dia memiliki latar belakang
pendidikan sekurang-sekurangnya setingkat sarjana. Dalam Undang-Undang No. 14
Tahun 2005 disebutkan bahwa untuk dapat memangku jabatan guru minimal memiliki
kualifikasi pendidikan D4/S1. Ketentuan ini telah memacu para guru untuk
berusaha meningkatkan kualiafikasi akademiknya, baik atas biaya sendiri maupun
melalui bantuan bea siswa pemerintah. Walaupun, dalam beberapa kasus tertentu
ditemukan ketidakselarasan dan inkonsistensi program studi yang dipilihnya.
Misalnya, semula dia berlatar belakang D3 Bimbingan dan Konseling tetapi
mungkin karena alasan-alasan tertentu yang sifatnya pragmatis, dia malah
melanjutkan studinya pada program studi lain.
Terkait dengan kriteria kedua, guru adalah seorang ahli.
Sebagai seorang ahli, maka dalam diri guru harus tersedia pengetahuan yang luas
dan mendalam (kemampuan kognisi atau akademik tingkat tinggi) yang terkait
dengan substansi mata pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya. Dia harus
sanggup mendeskripsikan, menjelaskan, memprediksi dan mengendalikan tentang
berbagai fenomena yang berhubungan dengan mata pelajaran yang diampunya.
Misalnya, seorang guru Biologi harus mampu menjelaskan, mendeskripsikan,
memprediksikan dan mengendalikan tentang berbagai fenomena yang berhubungan
dengan Biologi, walaupun dalam hal ini mungkin tidak sehebat ahli biologi
(sains).
Selain memiliki pengetahuan yang
tinggi dalam substansi bidang mata pelajaran yang diampunya, seorang guru
dituntut pula untuk menunjukkan keterampilannya secara unggul dalam bidang
pendidikan dan pembelajaran (kemampuan pedagogik), seperti: keterampilan
menerapkan berbagai metode dan teknik pembelajaran, teknik pengelolaan kelas,
keterampilan memanfaatkan media dan sumber belajar, dan sebagainya.
Keterampilan pedagogik inilah yang justru akan membedakan guru dengan ahli lain
dalam bidang sains yang terkait. Untuk memperoleh keterampilan pedagogik ini,
di samping memerlukan bakat tersendiri juga diperlukan latihan secara
sistematis dan berkesinambungan.
Lebih dari itu, seorang guru tidak
hanya sekedar unggul dalam mempraktikkan pengetahuanya tetapi juga mampu
menuliskan (literary skills) segala sesuatu yang berhubungan bidang keilmuan
(substansi mata pelajaran) dan bidang yang terkait pendidikan dan pembelajaran,
misalnya kemampuan membuat laporan penelitian, makalah, menulis buku dan
kegiatan literasi lainnya. Inilah kriteria yang ketiga dari seorang profesional.
Kriteria keempat, seorang guru dikatakan sebagai profesional yang sejatinya
manakala dapat bekerja dengan kualitas tinggi. Pekerjaan guru termasuk dalam
bidang jasa atau pelayanan (service). Pelayanan yang berkualitas dari seorang
guru ditunjukkan melalui kepuasan dari para pengguna jasa guru yaitu siswa.
Kepuasaan utama siswa selaku pihak yang dilayani guru terletak pada pencapaian
prestasi belajar dan terkembangkannya segenap potensi yang dimilikinya secara
optimal melalui proses pembelajaran yang mendidik. Untuk bisa memberikan
kepuasan ini tentunya dibutuhkan kesungguhan dan kerja cerdas dari guru itu
sendiri.
Kritera terakhir, seorang guru dikatakan sebagai seorang profesioanal yang
sejati apabila dia dapat berperilaku sejalan dengan kode etik profesi serta
dapat bekerja dengan standar yang tinggi. Beberapa produk hukum kita sudah
menggariskan standar-standar yang berkaitan dengan tugas guru. Guru profesional
yang sejatinya tentunya tidak hanya sanggup memenuhi standar secara minimal,
tetapi akan mengejar standar yang lebih tinggi. Termasuk dalam kriteria yang
kelima adalah membangun rasa kesejawatan dengan rekan seprofesi untuk
bersama-sama membangun profesi dan menegakkan kode etik profesi. Sedangkan Kode
Etik Profesi Guru Versi PGRI adalah sebagai berikut :
1.
Hubungan Guru dengan Peserta Didik
a.
Guru berperilaku secara
profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi proses dan hasil
pembelajaran.
b.
Guru membimbing peserta didik
untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai
individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c.
Guru mengakui bahwa setiap
peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya
berhak atas layanan pembelajaran.
d.
Guru menghimpun informasi tentang
peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.
Guru secara perseorangan atau
bersama-sama secara terus-menerus harus berusaha menciptakan, memelihara, dan
mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang
efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.
Guru menjalin hubungan dengan
peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari
tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g.
Guru berusaha secara manusiawi
untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif
bagi peserta didik.
h.
Guru secara langsung mencurahkan
usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan
keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.
Guru menjunjung tinggi harga
diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.
Guru bertindak dan memandang
semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.
Guru berperilaku taat asas kepada
hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.
Guru terpanggil hati nurani dan
moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan
perkembangan peserta didiknya.
m.
Guru membuat usaha-usaha yang
rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat
proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.
Guru tidak boleh membuka rahasia
pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan
kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.
Guru tidak boleh menggunakan
hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang
melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.
Guru tidak boleh menggunakan
hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan pribadi.
2.
Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Siswa
a.
Guru berusaha membina hubungan
kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam
melaksanakan proses pendidikan.
b.
Guru memberikan informasi kepada
orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c.
Guru merahasiakan informasi setiap
peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d.
Guru memotivasi orangtua/wali
siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan
kualitas pendidikan.
e.
Guru bekomunikasi secara baik
dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan
proses kependidikan pada umumnya.
f.
Guru menjunjung tinggi hak
orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan
kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g.
Guru tidak boleh melakukan
hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan pribadi.
3.
Hubungan Guru dengan Masyarakat
a.
Guru menjalin komunikasi dan
kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan
dan mengembangkan pendidikan.
b.
Guru mengakomodasikan aspirasi
masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan
pembelajaran.
c.
Guru peka terhadap
perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d.
Guru bekerjasama secara arif
dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e.
Guru melakukan semua usaha untuk
secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan
meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f.
Guru mememberikan pandangan
profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan
dalam berhubungan dengan masyarakat.
g.
Guru tidak boleh membocorkan
rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h.
Guru tidak boleh menampilkan diri
secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
4.
Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat
a.
Guru memelihara dan meningkatkan
kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.
Guru memotivasi diri dan rekan
sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.
Guru menciptakan suasana sekolah
yang kondusif.
d.
Guru menciptakan suasana
kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e.
Guru menghormati rekan sejawat.
f.
Guru saling membimbing
antarsesama rekan sejawat.
g.
Guru menjunjung tinggi martabat
profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan
profesional.
h.
Guru dengan berbagai cara harus
membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih
jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.
Guru menerima otoritas kolega seniornya
untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan
tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.
Guru membasiskan-diri pada
nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional
dengan sejawat.
k.
Guru memiliki beban moral untuk
bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam
menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.
Guru mengoreksi tindakan-tindakan
sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan
martabat profesionalnya.
m.
Guru tidak boleh mengeluarkan
pernyataan-pernyataan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi
sejawat atau calon sejawat.
n.
Guru tidak boleh melakukan
tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan
profesional sejawatnya.
o.
Guru tidak boleh mengoreksi
tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau
masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p.
Guru tidak boleh membuka rahasia
pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan
secara hukum.
q.
Guru tidak boleh menciptakan
kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan
konflik dengan sejawat.
5.
Hubungan Guru dengan Profesi
a.
Guru menjunjung tinggi jabatan
guru sebagai sebuah profesi.
b.
Guru berusaha mengembangkan dan
memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan.
c.
Guru terus menerus meningkatkan
kompetensinya.
d.
Guru menunjung tinggi tindakan
dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan
bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.
Guru menerima tugas-tugas sebagai
suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam
tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.
Guru tidak boleh melakukan
tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat
profesionalnya.
g.
Guru tidak boleh menerima janji,
pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan
profesionalnya.
h.
Guru tidak boleh mengeluarkan
pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul
akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
6.
Hubungan Guru dengan Organisasi Profesi
a.
Guru menjadi anggota organisasi
profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program
organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b.
Guru memantapkan dan memajukan
organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c.
Guru aktif mengembangkan
organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan
untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d.
Guru menunjung tinggi tindakan
dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan
bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.
Guru menerima tugas-tugas
organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual,
dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.
Guru tidak boleh melakukan
tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan
eksistensi organisasi profesinya.
g.
Guru tidak boleh mengeluarkan
pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi
profesinya.
h.
Guru tidak boleh menyatakan
keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
7.
Hubungan Guru dengan Pemerintah
a.
Guru memiliki komitmen kuat untuk
melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam
UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan
Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
b.
Guru membantu program pemerintah
untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
c.
Guru berusaha menciptakan,
memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
d.
Guru tidak boleh menghindari
kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan
pendidikan dan pembelajaran.
e. Guru
tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada
kerugian negara.
Sedangkan ciri-ciri guru profesional menurut Danim
(2010) yaitu :
1.
Mumpuni kemampuan profesionalnya dan siap diuji atas
kemampuannya itu.
2.
Memiliki kemampuan berintegrasi antarguru dan kelompok
lain yang “seprofesi” dengan mereka melalui kontrak dan aliansi sosial.
3.
Melepaskan diri dari belenggu kekuasaan birokrasi,
tanpa menghilangkan makna etika kerja dan tata santun berhubunngan dengan
atasannya.
4.
Memiliki rencana dan program pribadi untuk
meningkatkan kompetensi, dan gemar melibatkan diri secara individual atau
kelompok seminat untuk merangsang pertumbuhan diri.
5.
Berani dan mampu memberikan masukan kepada semua pihak
dalam rangka perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran, termasuk dalam
penyusunan kebijakan bidang pendidikan.
6.
Siap bekerja secara tanpa diatur, karena sudah bisa
mengatur dan mendisiplinkan dirinya.
7.
Siap bekerja tanpa diseru atau diancam, karena sudah
bisa memotivasi dan mengatur dirinya.
8.
Secara rutin melakukan evaluasi-diri untuk mendapatkan
umpan balik demi perbaikan-diri.
9.
Memiliki empati yang kuat.
10. Mampu
berkomunikasi secara efektif dengan siswa, kolega, komunitas sekolah, dan
masyarakat.
11. Menunjung
tinggi etika kerja dan kaidah-kaidah hubungan kerja.
12. Menunjung
tinggi Kode Etik organisasi tempatnya bernaung.
13. Memiliki
kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust), dalam makna tersebut mengakui
keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
14. Adanya
kebebasan diri dalam beraktualisasi melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial
dengan berbagai ragam perspektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar